Senin, 06 Agustus 2012

Tugas Kewirausahaan


Nama              :       Isti Lucky Nova Azlin
Kelas               :       XII Akuntansi 3
Tugas              :       Kewirausahaan

Persyaratan mendirikan suatu usaha :
1.     Izin prinsip
Izin prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk mendirikan perusahaan industri.
Izin prinsip (IP) adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemda setempat untuk mendirikan perusahaan industri. (sumber: buku modul “Memahami kewirausahaan SMK kelas XII penerbit ARMICO”)

2.     Izin gangguan (HO)
Izin gangguan adalah pemberian surat izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan  usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan atau kerusakan lingkungan yang diberikan oleh Pemda tingkat II.
Ijin gangguan adalah pemberian perijinan tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasitertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. (sumber: http://www.scribd.com/doc/75527966/ijin-gangguan )

3.     Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat izin tempat usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan di lokasi tertentu oleh Pemda tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.
SITU ialah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (HO/hider ordonnatie) mewajibkannya untuk keamanan dan kelancaran usahanya. (sumber:http://zhu-herman5.blogspot.com/2010/09/pengertian-dan-macam-macam-izin-usaha.html)

4.     Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP ialah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI (Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia).(sumber: http://amconsulting.webs.com/siup.htm)

5.     TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.

6.     AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
 AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.(sumber:http://forum.upi.edu/index.php?topic=14084.0)

7.     NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB ialah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.


8.     NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

9.     IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelakasanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.

Soal-soal :

1.     Siapakah yang mengeluarkan surat izin prinsip (IP) ? Pemerintah Daerah setempat.
2.     Surat izin prinsip dikeluarkan untuk mendirikan perusahaan? Perusahaan Industri.
3.     Surat izin gangguan disebut juga HO, apakah HO itu? hider ordonnatie.
4.     Surat izin gangguan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap? 5 tahun sekali.
5.     Apa kepanjangan dari SITU? Surat izin tempat usaha.
6.     Apa yang dimaksud dengan SITU? pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan di lokasi tertentu oleh Pemda tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.
7.     Sebutkan nomor peraturan Menteri Perdagangan RI yang mengatur tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan! No.36/M-DAG/PER/9/2007.
8.     SIUP dikeluarkan oleh? Instansi pemerintahan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
9.     Apa kepanjangan dari TDP? Tanda daftar perusahaan.
10.   Apa yang dimaksud dengan TDP? TDP ialah berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait.
11.   Sebutkan tujuan dalam AMDAL? Terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
12.   Pengertian AMDAL? AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
13.   Nomor rekening bank dikeluarkan oleh? Bank.
14.   Nomor rekening bank digunakan untuk? Melaksanakan kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
15.   Nomor pokok wajib pajak wajib dimiliki oleh? Wajib pajak.
16.   NPWP digunakan sebagai? Identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
17.   IMB dikeluarkan oleh Pemda melalui? Dinas Pengawasan dan Pembangunan Kota (DPPK)
18.   Persyaratan dalam mengurus IMB ialah? Bangunan yang akan didirikan harus sesuai dengan gambar yang telah disahkan oleh Kepala Dinas, pelaksanaan pembangunannya tidak boleh mengganggu tempat masyarakat disekitarnya, dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar