Nama : Isti
Lucky Nova Azlin
Kelas : XII
Akuntansi 3
Tugas : Kewirausahaan
Persyaratan
mendirikan suatu usaha :
1. Izin
prinsip
Izin
prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
(Pemda) setempat untuk mendirikan perusahaan industri.
Izin
prinsip (IP) adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemda setempat
untuk mendirikan perusahaan industri. (sumber: buku modul “Memahami kewirausahaan SMK kelas XII penerbit ARMICO”)
2. Izin
gangguan (HO)
Izin gangguan adalah pemberian surat
izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan
usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan atau kerusakan
lingkungan yang diberikan oleh Pemda tingkat II.
Ijin gangguan adalah pemberian
perijinan tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasitertentu yang
dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. (sumber: http://www.scribd.com/doc/75527966/ijin-gangguan
)
3. Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat
izin tempat usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang
atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan di
lokasi tertentu oleh Pemda tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dan harus
diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.
SITU
ialah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang
ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (HO/hider ordonnatie) mewajibkannya
untuk keamanan dan kelancaran usahanya. (sumber:http://zhu-herman5.blogspot.com/2010/09/pengertian-dan-macam-macam-izin-usaha.html)
4. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP ialah surat izin untuk dapat melakukan
kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
SIUP adalah Izin Usaha yang
dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan yang digunakan untuk menjalankan
kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI
(Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia).(sumber: http://amconsulting.webs.com/siup.htm)
5. TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan berkas yang menerangkan
bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah
bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan
berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
6. AMDAL
(Analisi Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai
dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
AMDAL adalah suatu hasil studi yang
dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu
pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu
yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan
ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung
jawab.(sumber:http://forum.upi.edu/index.php?topic=14084.0)
7. NRB
(Nomor Rekening Bank)
NRB ialah nomor rekening dalam buku bank
yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha
melalui bank.
8. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada
wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
9. IMB
(Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang
dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang
menyatakan bahwa pelakasanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu
tempat masyarakat disekitarnya.
Soal-soal :
1. Siapakah
yang mengeluarkan surat izin prinsip (IP) ? Pemerintah Daerah setempat.
2. Surat
izin prinsip dikeluarkan untuk mendirikan perusahaan? Perusahaan Industri.
3. Surat
izin gangguan disebut juga HO, apakah HO itu? hider ordonnatie.
4. Surat
izin gangguan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap? 5 tahun sekali.
5. Apa
kepanjangan dari SITU? Surat izin tempat usaha.
6. Apa
yang dimaksud dengan SITU? pemberian izin tempat
usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan
kerusakan lingkungan di lokasi tertentu oleh Pemda tingkat II
(Kabupaten/Kotamadya) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima
tahun sekali.
7. Sebutkan
nomor peraturan Menteri Perdagangan RI yang mengatur tentang penerbitan surat
izin usaha perdagangan! No.36/M-DAG/PER/9/2007.
8. SIUP
dikeluarkan oleh? Instansi pemerintahan melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
9. Apa
kepanjangan dari TDP? Tanda daftar perusahaan.
10. Apa yang dimaksud dengan TDP? TDP ialah berkas
yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga
terkait.
11. Sebutkan tujuan dalam AMDAL? Terlaksananya
pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber
daya alam secara bijaksana.
12. Pengertian AMDAL? AMDAL adalah hasil kajian
mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan
mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
13. Nomor rekening bank dikeluarkan oleh? Bank.
14. Nomor rekening bank digunakan untuk?
Melaksanakan kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
15. Nomor pokok wajib pajak wajib dimiliki oleh?
Wajib pajak.
16. NPWP digunakan sebagai? Identitas wajib pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
17. IMB dikeluarkan oleh Pemda melalui? Dinas
Pengawasan dan Pembangunan Kota (DPPK)
18. Persyaratan dalam mengurus IMB ialah? Bangunan
yang akan didirikan harus sesuai dengan gambar yang telah disahkan oleh Kepala
Dinas, pelaksanaan pembangunannya tidak boleh mengganggu tempat masyarakat
disekitarnya, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar