Nama : Isti Lucky Nova Azlin
Kelas : XII
Akuntansi 3
Tugas : Kewirausahaan 2
1. Gejala
AMDAL (karakter 1 diarea mana saja). Copy di internet dan penjelasan halaman 10 !
Jawab:
a. Pengertian AMDAL
ialah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari
beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha
atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam
suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu
instansi yang bertanggung jawab.
b.
Tujuan
dan Sasaran AMDAL
Tujuan
dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan
dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan
melalui studi AMDAL diharapkan usaha atau kegiatan pembangunan dapat
memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimkan dampak
negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
c.
Gejala
AMDAL
Amdal Tambang Perlu Diuji
Meldi
- Suara Komunitas
Terlalu banyak masalah di komunitas
mengenai pertambangan. Salah satunya terlihat di Desa Rampa Dairi dengan
jebolnya tanggul PT. SILO sehingga limbah beracun yang menyebabkan timbulnya
banjir lumpur dan tercemarnya sungai-sungai saluran yang bermuara ke pesisir
pantai, sehingga nelayan mengalami rasa kuatir akan lingkungan pesisir. Selain
sungai tercemar, juga kebun karet dan merica rusak.
Begitu juga dengan penduduk dusun Sikalombun desa Bongkaras,
terkejut melihat air sungai Salapsap yang berlendir, kotor dan keruh dan
banyaknya kepiting bermatian. Petani yang bekerja di areal persawahan padi
seluas 10 Ha yang dialiri sungai Salapsap dan petani gambir seluas lebih kurang
7 Ha. Saling berkontak dan berusaha mencari tahu dari mana datangnya air
berlendir, kotor dan keruh. Lebih kurang 1 jam mereka mengetahui tanggul limbah
beracun milik PT.PM di Sikalombun telah jebol. Pagi itu, tanggal 27 Januari
2012, para petani berjumlah 25 orang mengambil air yang tercemar dan
memasukkannya ke dalam plastik, dan sejumlah kepiting yang telah mati
Kejadian-kejadian itu akan mengingatkan kita mengenai
pentingnya kajian amdal dalam pertambangan. Kajian amdal merupakan kewajiban
yang diatur negara melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Kepmen LH
Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; Permen LH Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMenLH nomor 17 Tahun 2001); dan
Kepmen LH Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan
Hidup yang diwajibkan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Prosedur penerbitan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan
pemkab melalui SKPD terlebih dulu harus memenuhi persyaratan, diantaranya
adalah harus lolos kajian amdal. Sejumlah investor tidak dapat melanjutkan
eksplorasi terkendala persoalan kajian amdal yang tidak memenuhi kriteria yang
disyaratkan. Dalam hal ini masyarakat perlu diberi keterbukaan informasi mulai
dari kawasan operasional hingga gejala dampak yang ditimbulkan.
Materi umum mengenai amdal mencakup rencana proyek, rencana
penambangan (lokasi, luas daerah, keadaan cebakan, hasil tambang, limbah, bahan
berbahaya), literatur, survei sebelumnya, serta rona lingkungan yang menyangkut
iklim, fisiografi, hidrologi, tubuh tanah, biologi, sosial budaya, flora, dan
fauna. Kemudian, bahasan mengenai perkiraan dampak baik dampak fisik, kimia
maupun sosial budaya.
Dokumen amdal harus disusun oleh tim yang diketuai oleh
seorang ahli yang harus bersertifikat minimal sertifikat amdal B dengan para
anggota yang ahli dibidang ilmunya masing-masing.
Hal-hal yang harus dicakup dalam dokumen amdal adalah jumlah
manusia yang mungkin terkena dampak, luas yang terpengaruh, lamanya dampak, dan
intensitas dampak, jumlah komponen yang terkena dampak seperti air, tetumbuhan,
dan tubuh tanah, efek kumulatif dari dampak, dan kemampuan alam untuk
memulihkan dirinya. Efek kumulatif sangat besar dampaknya jika komponen saling
berpengaruh secara sinergik.
Selain itu, perlu pula diperhitungkan besaran dan tingkat
pentingnya suatu dampak. Dampak terhadap keselamatan manusia dianggap yang paling
penting, tanpa pandang bulu. Dampak terhadap flora atau fauna langka atau
hampir punah akan sangat tinggi tingkat kepentingannya dibandingkan dengan
dampak terhadap flora atau fauna yang masih banyak populasinya, walaupun
besaran dari dampak itu mungkin sama. Terjadinya perubahan warna air karena
dampak erosi, limbah kimia bila material mineral diolah di lokasi setempat,
kekeringan karena terganggu sumber air ataupun hilangnya sejumlah populasi
habitat sungai di sekitar aliran sungai yang berhulu di kawasan tambang.
Perubahan pada tanah, dapat dikenali masyarakat pada
komoditi pertanian dan perkebunan, seperti menurunnya hasil produksi padi,
kerdilnya tanaman kebun atau tidak tumbuhnya tanaman tertentu yang biasanya ada
di lahan masyarakat dalam radius areal ekplorasi, jelasnya.
Oleh sebab itu, Kajian amdal adalah hal penting dan krusial
untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan secara langsung masyarakat dapat
melakukan pengamatan lapangan dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan.
Hasil kajian amdal tersebut nantinya akan dituangkan dalam
bentuk data yangterperinci yang disusun menjadi sebuah buku yang akan
disebarkan kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat terbantu untuk
mengenali segala sesuatu yang luar biasa di lingkungannya.
2. Siapa
berani mencoba / pasti bisa ! (halaman 3 pada lks)
a.
Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha
yang Anda ketahui !
Jawab:
·
Izin Prinsip
·
Izin Gangguan (HO)
·
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL)
·
Rekening Bank (NRB)
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
b.
Apakah yang dimaksud dengan SIUP, SITU, AMDAL,
NRB, NPWP serta IMB ?
Jawab:
v SIUP
ialah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
sesuai dengan domisili perusahaan.
v Surat
izin tempat usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang
atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan di
lokasi tertentu oleh Pemda tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dan harus
diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.
v AMDAL
adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha
yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses
pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
v NRB
ialah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan
segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
v NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
v IMB
adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan
Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelakasanaan pembangunan suatu
tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
c.
Jelaskan syarat-syarat yang di perlukan
untuk mengurus surat izin usaha!
Jawab:
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
Untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi Usahawan :
Ø Fotokopi
KTP untuk WNI.
Ø Fotokopi
paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
Ø Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang
berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Untuk
Wajib Pajak Badan Usaha :
Ø Fotokopi
akta pendirian dan perubahan terakhir
atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha
Tetap).
Ø Fotokopi
KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI).
Ø Fotokopi
paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA).
Ø Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah
atau Kepala Desa.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ø Denah
gambar bangunan atau gambar teknik bangunan.
Ø Fotokopi
KTP bagi pemohon perorangan.
Ø Fotokopi
akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum.
Ø Fotokopi
sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah.
Ø Izin
perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian.
Ø Persetujuan
tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha,
dan tempat ibadah.
Ø Izin
lokasi untuk bangunan usaha yang pemohnnya berbadan hukum.
Ø Rencana
Biaya Bangunan (RBB).
Ø Denah
Lokasi.
Izin Prinsip, Izin Gangguan (HO),
dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Untuk
memperoleh izin gangguan (HO). dokumen yang perlu disiapkan yaitu :
Ø Fotokopi
KTP pemohon.
Ø Fotokopi
akte pendirian atau anggaran dasar apabila berbentuk badan hukum.
Ø Persetujuan
lingkungan atau tetangga.
Ø Pas
foto.
Ø Pengumuman
dari desa atau kelurahan.
Ø Denah
Lokasi.
Ø Surat
rekomendasi dari instansi terkait.
Sedangkan
dokumen-dokumen yang diperluan untuk mengurus SITU antara lain :
Ø Data
identitas pemohon yang dilengkapi dilampirkan
dengan fotokopi KTP dan pas foto.
Ø Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP Daerah.
Ø SPPT
PBB tahun terakhir.
Ø IMB
(untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
Ø Status
tanah (bila kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak).
Ø Akte
Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum.
Ø Surat
Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
Ø Izin
Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
Ø Berita
Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan
yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen-dokumen
yang diperlukan dalam pengurusa SIUP :
Ø Fotokopi
akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu).
Ø Fotokopi
SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma,
perusahaan perseorangan tidak perlu).
Ø Fotokopi
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
Ø Fotokopi
KTP pemilik /direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
Ø Fotokopi
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat.
Ø Fotokopi
KK (Kartu Keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan.
Ø Fotokopi
surat keterangan domisili perusahaan.
Ø Fotokopi
surat kontrak/sewa tempat usaha/ surat keterangan diri dari pemilik gedung.
Ø Fotokopi
direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Ø Neraca
Perusahaan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau
Nomer Register Perusahaan (NRP).
Dokumen
yang diperlukan :
Ø Fotokopi
identitas dari penanggung jawab atau pemilik.
Ø Fotokopi
akta pendirian perusahaan.
Ø Fotokopi
Surat Izin Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
Ø Fotokopi
NPWP.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL).
Dokumen
yang diperlukan :
Ø Fotokopi
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Ø TDP.
Ø KTP
wirausaha/pemilik perusahaan
Ø Akta
pendirian perusahaan.
Ø SITU
Ø denah
perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Nomor Rekening Bank (NRB).
Dokumen
yang diperlukan :
Ø Fotokopi
KTP atau SIM penanggung jawab atau pemiik.
Ø Kartu
contoh tanda tangan pimpinan perusahaan.
Ø Tanda
Setoran.
Ø Lembar
pemberitahuan setoran.
d.
Sebutkan fungsi dan kegunaan dari
masing-masing surat izin usaha!
Jawab:
·
Fungsi Izin Prinsip ialah untuk
mendirikan suatu perusahaan industri.
·
Fungsi Izin Gangguan ialah untuk mencegah
timbulnya bahaya, gangguan, atau keusakan lingkungan ditempat kita mendirikan
usaha.
·
Fungsi SITU ialah untuk tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan di lingkungan tertentu.
·
Fungsi SIUP ialah untuk memudahkan
kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui
Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
·
Fungsi TDP ialah untuk tanda bahwa
perusahaan tersebut telah terdafdar pada suatu lembaga yang terkait.
·
Fungsi AMDAL ialah untuk proses
pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
·
Fungsi NRB ialah untuk kepentingan
segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
·
Fungsi NPWP ialah untuk tanda pengenal
diri atau indentitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
·
Fungsi IMB ialah untuk bukti
pembangunan suatu tempat usaha agar tidak mengganggu tempat masyarakat
disekitarnya.
e.
Bagaimanakah cara pengisian
format-format izin usaha ?
Jawab:
·
Format Izin Prinsip (IP)
·
Format Izin Gangguan (HO)
·
Format Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·
Format Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
·
Format Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·
Format Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL)
·
Format Rekening Bank (NRB)
·
Format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Format Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3. Peta/konsep
proses izin usaha (halaman 3) !
Jawab:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar