Rabu, 12 September 2012

Tugas Kewirausahaan 2


Nama                   :         Isti Lucky Nova Azlin
Kelas                    :         XII Akuntansi 3
Tugas                   :         Kewirausahaan 2

1.      Gejala AMDAL (karakter 1 diarea mana saja). Copy di internet dan  penjelasan halaman 10 !
Jawab:
a.       Pengertian AMDAL ialah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
b.      Tujuan dan Sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
c.       Gejala AMDAL
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglSNdVrzWXPd11s2RpO3lzY5YxSO33K0S9J98qH7dPGhA-LSwcwsU4vBXqn-nhC0rXI_VSf3YM_Gs_AUcSJjSFaxQ2vI3l4MQW10MwBqbCRkgyfzpd8IOp9j0apzG6mjAmyvGKeyWW5gqT/s1600/tambang-timah.jpgAmdal Tambang Perlu Diuji
Meldi - Suara Komunitas

Terlalu banyak masalah di komunitas mengenai pertambangan. Salah satunya terlihat di Desa Rampa Dairi dengan jebolnya tanggul PT. SILO sehingga limbah beracun yang menyebabkan timbulnya banjir lumpur dan tercemarnya sungai-sungai saluran yang bermuara ke pesisir pantai, sehingga nelayan mengalami rasa kuatir akan lingkungan pesisir. Selain sungai tercemar, juga kebun karet dan merica rusak.
Begitu juga dengan penduduk dusun Sikalombun desa Bongkaras, terkejut melihat air sungai Salapsap yang berlendir, kotor dan keruh dan banyaknya kepiting bermatian. Petani yang bekerja di areal persawahan padi seluas 10 Ha yang dialiri sungai Salapsap dan petani gambir seluas lebih kurang 7 Ha. Saling berkontak dan berusaha mencari tahu dari mana datangnya air berlendir, kotor dan keruh. Lebih kurang 1 jam mereka mengetahui tanggul limbah beracun milik PT.PM di Sikalombun telah jebol. Pagi itu, tanggal 27 Januari 2012, para petani berjumlah 25 orang mengambil air yang tercemar dan memasukkannya ke dalam plastik, dan sejumlah kepiting yang telah mati
Kejadian-kejadian itu akan mengingatkan kita mengenai pentingnya kajian amdal dalam pertambangan. Kajian amdal merupakan kewajiban yang diatur negara melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Kepmen LH Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; Permen LH Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMenLH nomor 17 Tahun 2001); dan Kepmen LH Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Prosedur penerbitan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan pemkab melalui SKPD terlebih dulu harus memenuhi persyaratan, diantaranya adalah harus lolos kajian amdal. Sejumlah investor tidak dapat melanjutkan eksplorasi terkendala persoalan kajian amdal yang tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan. Dalam hal ini masyarakat perlu diberi keterbukaan informasi mulai dari kawasan operasional hingga gejala dampak yang ditimbulkan.
Materi umum mengenai amdal mencakup rencana proyek, rencana penambangan (lokasi, luas daerah, keadaan cebakan, hasil tambang, limbah, bahan berbahaya), literatur, survei sebelumnya, serta rona lingkungan yang menyangkut iklim, fisiografi, hidrologi, tubuh tanah, biologi, sosial budaya, flora, dan fauna. Kemudian, bahasan mengenai perkiraan dampak baik dampak fisik, kimia maupun sosial budaya.
Dokumen amdal harus disusun oleh tim yang diketuai oleh seorang ahli yang harus bersertifikat minimal sertifikat amdal B dengan para anggota yang ahli dibidang ilmunya masing-masing.
Hal-hal yang harus dicakup dalam dokumen amdal adalah jumlah manusia yang mungkin terkena dampak, luas yang terpengaruh, lamanya dampak, dan intensitas dampak, jumlah komponen yang terkena dampak seperti air, tetumbuhan, dan tubuh tanah, efek kumulatif dari dampak, dan kemampuan alam untuk memulihkan dirinya. Efek kumulatif sangat besar dampaknya jika komponen saling berpengaruh secara sinergik.
Selain itu, perlu pula diperhitungkan besaran dan tingkat pentingnya suatu dampak. Dampak terhadap keselamatan manusia dianggap yang paling penting, tanpa pandang bulu. Dampak terhadap flora atau fauna langka atau hampir punah akan sangat tinggi tingkat kepentingannya dibandingkan dengan dampak terhadap flora atau fauna yang masih banyak populasinya, walaupun besaran dari dampak itu mungkin sama. Terjadinya perubahan warna air karena dampak erosi, limbah kimia bila material mineral diolah di lokasi setempat, kekeringan karena terganggu sumber air ataupun hilangnya sejumlah populasi habitat sungai di sekitar aliran sungai yang berhulu di kawasan tambang.
Perubahan pada tanah, dapat dikenali masyarakat pada komoditi pertanian dan perkebunan, seperti menurunnya hasil produksi padi, kerdilnya tanaman kebun atau tidak tumbuhnya tanaman tertentu yang biasanya ada di lahan masyarakat dalam radius areal ekplorasi, jelasnya.
Oleh sebab itu, Kajian amdal adalah hal penting dan krusial untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan secara langsung masyarakat dapat melakukan pengamatan lapangan dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan.
Hasil kajian amdal tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk data yangterperinci yang disusun menjadi sebuah buku yang akan disebarkan kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat terbantu untuk mengenali segala sesuatu yang luar biasa di lingkungannya.

2.      Siapa berani mencoba / pasti bisa ! (halaman 3 pada lks)
a.     Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang Anda ketahui !
Jawab:
·         Izin Prinsip
·         Izin Gangguan (HO)
·         Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·         Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
·         Rekening Bank (NRB)
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·         Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

b.      Apakah yang dimaksud dengan SIUP, SITU, AMDAL, NRB, NPWP serta IMB ?
Jawab:
v  SIUP ialah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
v  Surat izin tempat usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan di lokasi tertentu oleh Pemda tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.
v  AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
v  NRB ialah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
v  NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
v  IMB adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelakasanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.

c.      Jelaskan syarat-syarat yang di perlukan untuk mengurus surat izin usaha!
Jawab:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan :
Ø  Fotokopi KTP untuk WNI.
Ø  Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
Ø  Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Wajib Pajak Badan Usaha :
Ø  Fotokopi akta  pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap).
Ø  Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI).
Ø  Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA).
Ø  Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ø  Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan.
Ø  Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan.
Ø  Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum.
Ø  Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah.
Ø  Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian.
Ø  Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah.
Ø  Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohnnya berbadan hukum.
Ø  Rencana Biaya Bangunan (RBB).
Ø  Denah Lokasi.
Izin Prinsip, Izin Gangguan (HO), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Untuk memperoleh izin gangguan (HO). dokumen yang perlu disiapkan yaitu :
Ø  Fotokopi KTP pemohon.
Ø  Fotokopi akte pendirian atau anggaran dasar apabila berbentuk badan hukum.
Ø  Persetujuan lingkungan atau tetangga.
Ø  Pas foto.
Ø  Pengumuman dari desa atau kelurahan.
Ø  Denah Lokasi.
Ø  Surat rekomendasi dari instansi terkait.
Sedangkan dokumen-dokumen yang diperluan untuk mengurus SITU antara lain :
Ø  Data identitas pemohon  yang dilengkapi dilampirkan dengan fotokopi KTP dan pas foto.
Ø  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP Daerah.
Ø  SPPT PBB tahun terakhir.
Ø  IMB (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
Ø  Status tanah (bila kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak).
Ø  Akte Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum.
Ø  Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
Ø  Izin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
Ø  Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusa SIUP :
Ø  Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu).
Ø  Fotokopi SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma, perusahaan perseorangan tidak perlu).
Ø  Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
Ø  Fotokopi KTP pemilik /direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
Ø  Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat.
Ø  Fotokopi KK (Kartu Keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan.
Ø  Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
Ø  Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha/ surat keterangan diri dari pemilik gedung.
Ø  Fotokopi direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Ø  Neraca Perusahaan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomer Register Perusahaan (NRP).
Dokumen yang diperlukan :
Ø  Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau pemilik.
Ø  Fotokopi akta pendirian perusahaan.
Ø  Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
Ø  Fotokopi NPWP.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dokumen yang diperlukan :
Ø  Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Ø  TDP.
Ø  KTP wirausaha/pemilik perusahaan
Ø  Akta pendirian perusahaan.
Ø  SITU
Ø  denah perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Nomor Rekening Bank (NRB).
Dokumen yang diperlukan :
Ø  Fotokopi KTP atau SIM penanggung jawab atau pemiik.
Ø  Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan.
Ø  Tanda Setoran.
Ø  Lembar pemberitahuan setoran.

d.      Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha!
Jawab:
·         Fungsi Izin Prinsip ialah untuk mendirikan suatu perusahaan industri.
·         Fungsi Izin Gangguan ialah untuk mencegah timbulnya bahaya, gangguan, atau keusakan lingkungan ditempat kita mendirikan usaha.
·         Fungsi SITU ialah untuk tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di lingkungan tertentu.
·         Fungsi SIUP ialah untuk memudahkan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
·         Fungsi TDP ialah untuk tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdafdar pada suatu lembaga yang terkait.
·         Fungsi AMDAL ialah untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
·         Fungsi NRB ialah untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
·         Fungsi NPWP ialah untuk tanda pengenal diri atau indentitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
·         Fungsi IMB ialah untuk bukti pembangunan suatu tempat usaha agar tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.

e.      Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha ?
Jawab:
·         Format Izin Prinsip (IP)
img011 kcl.jpg
·         Format Izin Gangguan (HO)
surat-ijin-gangguan-tempat-usaha-rahmat-rijalun-computer-clinic-biak-2012.jpg
·         Format Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Contoh Surat Izin Tempat Usaha.jpg
·         Format Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
siup.jpg
·         Format Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·         Format Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
·         Format Rekening Bank (NRB)
form_wire_transfer_marketiva_1.jpg
·         Format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.JPG
·         Format Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3.      Peta/konsep proses izin usaha (halaman 3) !
Jawab:


 




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar